Sejarah
Pembentukan LPM-STIH Tambun Bungai Palangka Raya
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai dibentuk berdasarkan SK Ketua STIH Tambun Bungai Palangka Raya No: 33/SKP/IV/2026 . Tugas utama lembaga ini adalah mengembangkan dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi berdasarkan konsep "peningkatan mutu berkelanjutan" (continuous quality improvement ). Dalam menjalankan fungsinya, LPM akan bertindak sebagai "Management Representatif " kampus dalam mengelola dan mengendalikan fungsi-fungsi sistem manajemen mutu di seluruh unit/level manajemen STIH Tambun Bungai Palangka Raya.
Fungsi
Monitoring & Evaluasi
Bentuk pengelolaan dan pengendalian yang dimaksud adalah dengan menjalankan fungsi Monitoring dan Evaluasi Internal melalui mekanisme Audit Mutu Internal (AMI) untuk memastikan bahwa setiap unit telah menjalankan proses penjaminan mutu berdasarkan visi-misinya. Untuk itu, lembaga ini bertanggungjawab untuk melakukan proses pendampingan, asistensi dan evaluasi hasil pengembangan dokumen akreditasi bagi setiap program studi dalam lingkungan STIH Tambun Bungai. Untuk menjalankan sistem penjaminan mutu tersebut, STIH Tambun Bungai mengadopsi sistem manajemen mutu menggunakan standar ISO 9001:2009 . Keputusan untuk mengadopsi standar ISO ini berdasarkan pertimbangan karena ruang lingkup sistem penjaminannya cukup komprehensif atau "total quality management".