Sejarah

Pembentukan LPM-STIH Tambun Bungai Palangka Raya

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai dibentuk berdasarkan SK Ketua STIH Tambun Bungai Palangka Raya No: 33/SKP/IV/2026 . Tugas utama lembaga ini adalah mengembangkan dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi berdasarkan konsep "peningkatan mutu berkelanjutan" (continuous quality improvement ). Dalam menjalankan fungsinya, LPM akan bertindak sebagai "Management Representatif " kampus dalam mengelola dan mengendalikan fungsi-fungsi sistem manajemen mutu di seluruh unit/level manajemen STIH Tambun Bungai Palangka Raya.

Fungsi

Monitoring & Evaluasi

Bentuk pengelolaan dan pengendalian yang dimaksud adalah dengan menjalankan fungsi Monitoring dan Evaluasi Internal melalui mekanisme Audit Mutu Internal (AMI) untuk memastikan bahwa setiap unit telah menjalankan proses penjaminan mutu berdasarkan visi-misinya. Untuk itu, lembaga ini bertanggungjawab untuk melakukan proses pendampingan, asistensi dan evaluasi hasil pengembangan dokumen akreditasi bagi setiap program studi dalam lingkungan STIH Tambun Bungai. Untuk menjalankan sistem penjaminan mutu tersebut, STIH Tambun Bungai mengadopsi sistem manajemen mutu menggunakan standar ISO 9001:2009 . Keputusan untuk mengadopsi standar ISO ini berdasarkan pertimbangan karena ruang lingkup sistem penjaminannya cukup komprehensif atau "total quality management".

Hubungi Kami

Aspirasi & Pertanyaan

Kami respon dalam 3 hari kerja

Kirim pesan

Untuk sivitas akademik STIH Tambun Bungai Palangka Raya

Pertanyaan umum

Cek dulu sebelum mengirim pesan

Bagaimana cara akses dokumen yang terkunci?

Anda harus memiliki akun di website ini terlebih dahulu dan login menggunakan akun tersebut.

Bagaimana cara membuat akun di sini?

Anda harus menghubungi admin di admin@lpm-stihtb.ac.id untuk minta dibuatkan akun.

Berapa lama pesan diproses?

Pesan diproses paling lama 3 hari kerja

Lihat semua pertanyaan →